Cerita Teman Dokter Letty: Soal Bekas Luka dan Takut Unggah Foto ke Medsos

TEMPO | 13 November 2017 | 15:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Letty Sultri, 46 tahun, yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendir, dikenal rekannya sebagai sosok tertutup soal kehidupan rumah tangga. Ketua Ikatan Alumni Muhammadiyah Satu (Ikamus'90) Ori Rahman mengatakan, pada saat kegiatan buka puasa bersama ikatan alumni SMA Muhammadiyah I, seorang rekannya pernah melihat bekas luka lebam di bagian tubuh Letty.

"Tapi dia (Letty) tidak mau cerita," kata Ori usai acara tahlilan tiga hari meninggalnya Letty, Jakarta Timur, Ahad, 12 November 2017. Kini Ori menjadi ketua tim kuasa hukum keluarga Letty.

Dokter Letty tergabung dalam Ikamus'90 di bagian divisi sosial. Sebagai ketua ikatan alumni, Ori mengatakan sering melihat gelagat dokter Letty yang aneh, baik saat rapat maupun sedang kumpul dalam satu acara. Dokter Letty sering izin untuk pulang lebih dulu. 

Ori juga mengatakan, ketika berfoto bersama Letty meminta kepada temannya agar tidak mengunggah ke media sosial. "Beberapa kali (Letty) hadir di kegiatan alumni, tapi hanya sebentar," kata Ori. "Seperti dia ketakutan sama suaminya." 

Dokter Letty tewas pada Kamis lalu, 9 November 2017, setelah ditembak enam kali oleh suaminya sendiri, Ryan Helmi, sekitar pukul 14.00. Kala it itu dokter Letty sedang bekerja di Azzahra Medical Centre. Mereka terlibat adu mulut sebelum akhirnya Helmi menghabisi nyawa Letty. Dua jam setelah menembak dokter Letty, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi lalu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol yang dibawa Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.

Sebelum peristiwa pembunuhan, keluarga dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja. Kini Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait