Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Dokter Letty, Warga Soraki Pelaku

TEMPO | 13 November 2017 | 13:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Prarekonstruksi kasus pembunuhan dokter Letty Sultri dimulai hari ini. Tersangka pembunuhan yang tak lain suaminya sendiri, dokter Ryan Helmi tiba di Azzahra Medical Centre sekitar pukul 11.10 WIB.

Pelaku sebelumnya menjalani prarekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Ada 23 adegan, 3 adegan yang harusnya di bekasi dilakukan di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Jakarta, 13 November 2017. “20 adegan sisanya di klinik,” lanjut dia.

Menurut pantauan Tempo, warga berkerumun di depan klinik Azzahra, lokasi pembunuhan. Mereka terlihat antusias melihat proses prarekonstruksi kasus ini. Sorakan dan umpatan terdengar saat Helmi mereka ulang adegan sesaat dia turun dari ojek. “Laki-laki bajingan!” “Tidak punya hati!,” ujar warga yang mayoritas adalah ibu-ibu.

Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Saat itu dokter Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran dokter Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.

Sebelumnya, keluarga dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja. Kini, tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait