Mantan Suami Muzdalifah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana 3,5 Miliar

Abdul Rahman Syaukani | 17 Januari 2018 | 20:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Khairil Anwar, mantan suami Muzdalifah, ditangkap aparat kepolisian Polda Jabar pada 22 November 2017 lalu atas dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar.

"Habis makan, dia langsung diciduk di daerah Bogor," aku Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Khairil Anwar dalam jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Setelah dilakukan penangkapan, Khairil Anwar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Bahkan kasus yang membelit Khairil Anwar ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Katanya sudah P21, sudah lengkap dan siap disidangkan," beber Zakir Rasyidin.

Masalah yang membelit mantan suami Muzdalifah ini  bermula dari laporan seseorang bernama Aditya Pradana Putra ke Bareskrim Polri pada 15 November 2016 dan 18 November 2016. Berhubung TKP berada di wilayah Jawa Barat, Bareskrim melimpahkan perkara ini ke Polda Jabar.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait