Yudo dan Percil Ditahan di Hong Kong, Pelawak Indonesia Siap Urunan Bayar Denda

TEMPO | 9 Februari 2018 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo dan Percil ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. Komedian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan para pelawak di Indonesia siap urunan untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur itu.

"Jadi kalau dendanya Rp 87 juta, ya sudahlah, insya Allah kami cariin," kata politikus Partai Amanat Nasional itu di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Eko mengatakan soal besaran denda tidak jadi persoalan, asalkan Yudo dan Percil bisa segera bebas. "Hari ini langsung cash money saya kasih Rp 87 juta kalau itu benar-benar dendanya Rp 87 juta," tuturnya.

Konsul Jenderal Indonesia untuk Hong Kong Tri Tharyat menuturkan Undang-Undang Imigrasi Hong Kong mengatur para pelanggarnya terancam denda maksimal HK$ 50 ribu atau sekitar Rp 78 juta dan/atau penjara paling lama 2 tahun.

Tri menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada warga negara Indonesia yang mendapat hukuman maksimal akibat melanggar UU Imigrasi. "Belum ada," ucapnya.

Pelawak Yudo dan Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Keduanya datang ke sana pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.

Saat ini Yudo dan Percil ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait