Ingin Memastikan Registrasi Kartu Prabayar, Begini Caranya

TEMPO | 28 Februari 2018 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kominfo memastikan perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk yang belum melakukan Registrasi Kartu Prabayar, setelah 28 Februari 2018. Pemblokiran dalam bentuk telepon (outgoing) maupun SMS.

Anda yang ingin memastikan kartu prabayarnya sudah teregistrasi atau belum, sejumlah provider menyediakan cara untuk melakukan cek registrasi. Berikut ini cara masing-masing provider untuk melakukan cek status registrasi kartu prabayar lama.

1. XL Axiata

Tekan *123*4444#

2. Indosat

Tekan *185*5#

3. Tri (3)

Kirim SMS dengan ketik Status kirim ke 4444

4. Telkomsel

Tekan *444#

Saat registrasi ulang, yang dibutuhkan ialah kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi warga negara asing (WNA), registrasi dapat dilakukan lewat gerai operator yang digunakannya. "Makanya, kalau susah, datang aja ke gerai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Sampai dengan 26 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 285 juta pelanggan layanan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar.

"Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli, akhir November 2017 lalu.

Kominfo juga menyediakan layanan untuk memastikan NIK, pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait