Izin Sudah Dicabut Anies Baswedan, Alexis Masih Beroperasi

TEMPO | 28 Maret 2018 | 07:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel, Selasa sore, 27 Maret 2018. Namun, hingga tengah malam, Alexis masih beroperasi.

Berdasarkan pantauan Tempo mulai pukul 20.13 WIB hingga pukul 22.10, Alexis masih beroperasi. Lampu masih menerangi bangunan Alexis. Beberapa mobil keluar masuk dengan membawa beberapa orang. Petugas keamanan juga masih berjaga di pintu Alexis, Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita sampai berita ini ditulis belum menjawab telepon dan pesan singkat Tempo mengenai pencabutan TDUP tersebut. Saat Tempo menyambangi Alexis, salah seorang penjaga keamanan mengatakan Lina sedang tak berada di dalam Alexis. "Ibu Lina tidak ada, silakan isi buku tamu dan tinggalkan kontak," kata dia.

Salah seorang tukang ojek online yang tak mau disebutkan namanya mengatakan beberapa hari lalu Alexis masih terlihat beroperasi. "Masih saja beroperasi dari kemarin, kalau ramainya malam Sabtu dan Mingu," ucapnya.

Anies meneken surat pencabutan TDUP itu pada Kamis, 22 Maret 2018, kemudian mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya. "Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Anies Baswedan mengatakan pencabutan TDUP ini telah melalui proses pemeriksaan dan investigasi oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI. Anies Baswedan menuturkan, investigasi itu digelar berdasarkan pemberitaan majalah berita mingguan Tempo.

Menurut Anies Baswedan, tim Pemerintah DKI menemukan pelanggaran seperti yang ditulis oleh majalah Tempo. Anies Baswedan berujar, pemerintah DKI memastikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.

Tim ini, kata Anies Baswedan, menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan malam di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam surat yang dikirimkan, Anies Baswedan memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu karaoke 4Play Alexis dalam waktu 1 x 24 jam sejak Selasa sorei ini. Jika tak dilakukan, Anies Baswedan menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta akan bertindak tegas.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait