Ini Alasan Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK

TEMPO | 3 April 2018 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini, karena belum terima surat," kata kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi pada Senin, 2 Maret 2018.

Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas Zumi sejak 26 Maret 2018. "Sudah diterima di sana," kata dia.

KPK sudah menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima suap 6 miliar rupiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi sejak 2 Februari 2018. Selain Zumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Febri mengatakan kuasa hukum Zumi Zola telah datang ke KPK mengajukan penundaan pemeriksaan. KPK pun akan kembali memanggil Zumi untuk diperiksa dalam waktu dekat. "Mungkin pekan depan," kata dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait