Ketua MUI Minta Masyarakat Menerima Permintaan Maaf Sukmawati Soekarnoputri

TEMPO | 5 April 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Puisi Sukmawati Soekarnoputri menjadi kontroversi. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengimbau pada umat Islam menerima permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri, terkait isi puisinya yang dianggap menodai ajaran Islam.

"Kami ajak umat Islam untuk bisa menerima permohonan maaf beliau dan tidak lagi melakukan hujatan-hujatan," kata Maruf saat menerima kedatangan Sukmawati Soekarnoputri di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.

Maruf Amin juga menyarankan agar upaya pelaporan Sukmawati ke ranah hukum sebaiknya dihentikan. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat kembali membangun keutuhan bangsa dan negara. "Menjaga dan mengutuhkan kembali seperti sedia kala dan memperkuat prinsip yang selama ini kita bangun, ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah," katanya.  "Karena beliau seorang muslimah, kita membangun kembali ukhuwah Islamiyah dan bersama bangsa membangun ukhuwah wathaniyah. Itu harapan MUI."

Menurut Maruf Amin, MUI hanya ingin menempatkan persoalan Sukmawati Soekarnoputri seperti zaman Bung Karno, yang mengedepankan dialog. "Kita ingin meniru para pendahulu bangsa agar perbedaan-perbedaan yang terjadi, kita selesaikan melalui dialog," ujarnya.

Dialog, katanya, merupakan salah satu cara mencari makharij wathaniyah atau solusi kebangsaan. Dengan begitu, bangsa Indonesia akan tetap utuh, tidak terjadi kegaduhan, dan konflik seperti di negara lain. "MUI sangat mempunyai perhatian besar dalam menjaga keutuhan bangsa," kata Maruf menegaskan sikap organisasinya.

Puisi Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018' menjadi kontroversi. Puisi Sukmawati menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial, serta menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan menilai Sukmawati Soekarnoputri tak sepatutnya membandingkan cadar dan konde serta suara azan dan kidung atau nyanyian. Bahkan ada yang memperkarakan puisi Sukmawati itu ke ranah hukum.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait