Ratna Sarumpaet Akan Kirim Somasi, Ini Tanggapan Dishub DKI

TEMPO | 6 April 2018 | 22:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis dan seniman teater Ratna Saraumpaet sempat melontarkan rencana somasi Dishub DKI terkait penderekan mobilnya. Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mempersilakan Ratna Saraumpaet jika ingin melayangkan somasi karena petugas telah menderek mobilnya.

Menurutnya, yang paling penting petugas Dishub telah menjalankan prosedur kerja dengan baik menangani pelanggaran parkir oleh Ratna Sarumpaet di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Hak masyarakat mengajukan komplain, termasuk Ratna Sarumpaet, kalau keberatan atas tindakan tegas aparat berupa penderekan mobil. "Itu merupakan bagian dari risiko tugas," kata Sigit di Balai Kota DKI hari ini, Jumat, 6 April 2018. 

Ratna Sarumpaet memperpanjang masalah penderekan mobilnya. Padahal, sehari kemudian mobil sudah dikembalikan oleh petugas ke rumahnya tanpa kewajiban membayar denda. Ratna mendapat keistimewaan berkat campur tangan John Odhius, anggota Staf Khusus Gubernur Anies Baswedan. Dia menghubungi John setelah panggilan teleponnya ke Anies tak terjawab.

Ratna Sarumpaet menunjuk Samuel Leke sebagai kuasa hukum untuk menjajaki somasi terhadap bawahan Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Kalau posisi (hukumnya)-nya kuat, saya akan somasi Dishub,” kata Ratna kepada Tempo pada Kamis, 5 April 2018.

Kadishub Andri Yansah mengatakan, Ratna Sarumpaet melanggar Perda  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tapi perda. Gitu, loh," katanya pada Rabu, 4 April 2018.

Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan parkir. Parkir on the street diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Dia menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."

Ratna Sarumpaet mengatakan, tim kuasanya hukumnya masih mengkaji Perda Nomor 5 Tahun 2014. Rencananya dilakukan gelar perkara untuk kejadian penderekan sebelum pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mengirimkan somasi atau teguran.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait