Saat di Rumah Sakit, Perawat Pergoki Setya Novanto Kencing Berdiri

TEMPO | 17 April 2018 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani, mengaku tidak pernah melihat Setya Novanto kencing berdiri saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pascakecelakaan.

"Saya tidak pernah lihat," ujar Deisti, saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidik Setya Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 April 2018.

Deisti mengatakan kondisi Setya saat itu belum sanggup untuk beridiri. Setiap Setya hendak buang air kecil, Deisti yang membantu memberikan pispot.

Dalam Persidangan Bimanesh sebelumnya, perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti mengaku memergoki Setya Novanto kencing dengan posisi berdiri, padahal sehari sebelumnya dia masih terbaring lemas akibat kecelakaan.

“Jam 6 pagi saya masuk ke kamar, saya lihat bapak itu (Setya) berdiri tegak sedang buang air kecil di tempat pipis atau urinal,” kata Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo

Deisti membenarkan pagi tersebut ada dokter dan perawat yang memeriksa suaminya. Namun, ia menegaskan tidak melihat suaminya kencing sambil berdiri seperti yang disampaikan Indri. "Setahu saya tidak ada. Saya bangun pagi, saudara saya juga ada yang sudah bangun duluan," tuturnya.

Deisti tidak yakin waktu itu Setya sudah bisa berdiri. Ia pun mengaku tidak pernah melihat ada perawat yang menolong suaminya untuk kembali ke tempat tidur pagi itu.

Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2018. Ketika itu, Setya ditangani oleh dokter Bimanesh.

Jaksa KPK mendakwa dokter Bimanesh merekayasa diagnosis medis Setya. Upaya itu dilakukan untuk merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya.

Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait