Eksepsinya Ditolak JPU, Ahmad Dhani: Saya Menyebarkan Kebencian pada Siapa?

Abdul Rahman Syaukani | 1 Mei 2018 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya atas eksepsi Ahmad Dhani dengan tegas melayangkan penolakan. JPU menganggap dakwaannya terhadap Ahmad Dhani yang dibuat pada 13 Maret, sudah sah sesuai aturan perundang-undangan.

Menanggapi penolakan JPU atas eksepsinya tersebut, Ahmad Dhani merasa tidak puas. Sejumlah pertanyaan muncul di benaknya yang siap diarahkan kepada JPU.

"Tadi kalau misalkan saya boleh nanya, sebenarnya saya pengin nanya sama Jaksa. Yang mau saya tanyain itu, saya menyebarkan kebencian itu kepada siapa?" kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4).

"Karena itu penting sekali, karena di dalam undang-undangnya kan harus berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, yang masih absurd kan itu sebenarnya. Kalau saya tadi diberi kesempatanya bertanya oleh hakim, saya akan bertanya pada jaksa, saya ini menyebarkan kebencian pada suku apa, agama apa, ras apa da=an golongan apa?" lanjutnya.

Ahmad Dhani menduga dalam kasus yang membebelitnya, penista agama dianggap sebagai sebuah golongan. "Jangan-jangan saya dianggap menyebarkan kebencian kepada pembela penista agama, jangan-jangan pembela penista agama dijadikan sebuah golongan?" kata Ahmad Dhani.

Masalah ini bermula dari cuitan di akun Twitter pribadi musisi Ahmad Dhani pada 2017 silam. Dalam cuitannya Dhani menyebut pendukung penista agama adalah bajingan dan layak diludahi.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait