Ingin Nikah di Jepang Ala Syahrini - Reino Barack? Begini Caranya

TEMPO | 27 Februari 2019 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini dan Reino Barack dikabarkan akan melangsungkan pernikahan di Jepang. Persiapan menikah di luar negeri akan lebih rumit dari pada menikah di wilayah Indonesia. Dokumen yang dipersiapkan tentu lebih banyak.

Berdasarkan situs Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) - Osaka, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum pernikahan tersebut berlangsung.

Langkah pertama yang dilakukan ialah mendaftarkan diri di KJRI Osaka untuk mendapatkan surat persetujuan pernikahan atau Konin Yoken Gubi Shomei Sho, yang disahkan oleh Konjen Indonesia. Untuk mendapatkan surat tersebut, pasangan yang ingin menikah harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).
2. Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
3. Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan kertas biasa bermaterai Rp.6.000 (kertas A4).
4. Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
5. Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan.
6. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
7. Surat Persetujuan kedua mempelai.
8. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa (kertas A4).
9. Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.
10. Surat cerai (bagi duda/ janda).
11. Fotokopi Residence Card Jepang / KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara, hal depan dan belakang (kertas A4).
12. Kedua mempelai datang langsung ke KJRI Osaka.

Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mendapatkan persetujuan dari KJRI Osaka, calon pasangan tersebut, baru dapat mendaftarkan pernikahan mereka di catatan sipil di Jepang. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di sini, berupa paspor dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari KJRI.

Pasangan yang menikah di kantor catatan sipil di Jepang, dianggap sudah sah oleh negara ini. Untuk melegalkan di Indonesia, pasangan suami istri resmi ini, harus kembali mendatangi KJRI, untuk melapor dan mendapatkan keterangan surat sudah menikah.

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat tersebut antara lain:

1. Kartu Keluarga/Koseki Tohon terbaru dan asli dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan).
2. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho/Yakuba.
3. Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama (kertas A4).
4. Fotokopi Residence Card Jepang, depan belakang (kertas A4), atau KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara di Jepang.
5. Satu lembar foto resmi setengah badan, berdampingan suami istri, ukuran 7cm x 4cm (latar belakang polos, tanpa bayangan), bukan hasil edit.
6. Beli Letter Pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko 360 atau 510 yen) ditulis nama dan alamat lengkap pada kolom To./ Kepada (bagi pelayanan perpos) (untuk mengirim dokumen anda setelah selesai).
7. Formulir bisa diambil di KJRI-Osaka atau kirimkan amplop dan perangko ke KJRI-Osaka.

Setelah melewati berbagai prosedur yang cukup panjang di Jepang, pasangan suami istri ini sudah sah secara hukum Jepang. Namun, sekembalinya mereka ke Indonesia, ada beberapa hal yang harus diurus terkait pernikahan di sana.

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Sehingga, walau sudah sah berdasarkan hukum di Jepang, tetap harus disahkan lagi di Indonesia.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI.
2. Foto Copy KTP/KK.
3. Foto Copy Pasport suami istri.
4. Pas foto berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar.
Jika tidak dilakukan pelaporan dan pencatatan di Catatan Sipil, maka pasangan tersebut masih dianggap belum menikah, dan bukan pasangan suami istri yang sah berdasarkan hukum Indonesia.

Selain biaya yang tidak murah, mengurus pernikahan di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia, ternyata cukup rumit. Masih tertarik untuk menikah di luar negeri seperti pasangan Syahrini dan Reino Barack?

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait