Pengadilan Resmi Gugurkan Proses Cerai Ibnu Jamil dan Ade Maya

Abdul Rahman Syaukani | 27 April 2017 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proses sidang cerai Ibnu Jamil dan Ade Maya akhirnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/4). "Pada hari ini, Kamis 27 April 2017, perkara yang diajukan Ade Maya digugurkan oleh majelis hakim. Karena di sidang yang ketiga ini, penggugat juga tidak datang," kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, saat ditemui di kantornya, Kamis (27/4). 

Penyebab digugurkannya kasus cerai Ibnu Jamil dan Ade Maya karena tiga kali dipanggil, pihak penggugat (dalam hal ini Ade Maya) tidak pernah memenuhi panggilan. Pengadilan menilai, absennya Ade Maya tanpa alasan yang jelas secara hukum menunjukkan ketidakseriusan dalam beracara di pengadilan.

"Tidak ada alasan hukum ketidakhadirannya. Penggugat dianggap tidak sungguh-sungguh dalam beracara di pengadilan," tuturnya lebih lanjut. Konsekuensi dari pengguguran ini, Ibnu Jamil dan Ade Maya masih berstatus sebagai suami-istri. Jika suatu saat nanti mereka akan tetap bercerai, maka harus mendaftar dari awal lagi.

Ibnu Jamil dan Ade Maya resmi menikah pada 2006 silam. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Dhofin Maula Jamil. Semoga tidak jadi cerai aja, ya Ibnu Jamil dan Ade Maya.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait