Kiswinar Akan Tempuh Praperadilan, Ini Reaksi Pihak Mario Teguh

Abdul Rahman Syaukani | 21 Agustus 2017 | 11:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Mario Teguh memasuki babak baru. Setelah dikeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) oleh kepolisian, pihak Kiswinar dan Aryani Soenarto belum puas atas keputusan tersebut.

Rencananya dalam waktu singkat Aryani Soenarto dan Kiswinar akan menempuh praperadilan untuk menguji putusan perkara Mario Teguh yang diberhentikan. Karena pihak Aryani dan Kiswinar selaku pelapor sangat yakin unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi.

Apa tanggapan Mario Teguh pihak Kiswinar dan Aryani Soenarto akan mempraperadilankan perkaranya?
 

"Praperadilan itu mereka bukan berhadapan dengan MT, tapi berhadapan dengan polisi penyidiknya," kata Vidi Syarif selaku kuasa hukum Mario Teguh kepada Tabloidbintang.com.

Pihaknya tidak merasa keberatan apabila Kiswinar dan Aryani Soenarto akan melakukan gugatan praperadilan. Sebab mekanisme itu, lanjut Vidi Syarief, dibenarkan secara hukum.

"Itu upaya hukum yang disediakan oleh KUHAP. Silakan saja," kata Vidi Syarief.

Pada 10 Agustus 2017 lalu, polisi yang menangani perkara Mario Teguh resmi mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atau SP3. Alasannya, penyidik menganggap kasus Mario Teguh tidak cukup bukti.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait