Penganiaya Adik Fadli - Fadlan Divonis 10 Tahun Penjara

Supriyanto | 22 Agustus 2017 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachmat Sesario, pelaku penganiayaan terhadap Farah Dibba adik kandung artis kembar, Fadli - Fadlan divonis 10 tahun penjara.

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang berdasarkan bukti dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/8).

Keputusan majelis hakim disambut baik oleh pihak korban. Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba mengatakan, vonis yang dikeluarkan sudah sesuai meski lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa.

"Alhamdulillah keputusan dari hakim sangat bijaksana sekali, yang awalnya dari JPU 13 tahun, dan hari ini putusannya 10 tahun. Jadi menurut kami itu sudah jadi keputusan terbaik dari majelis hakim," kata  Henry Indraguna usai sidang di PN Tangerang.

Farah Dibba mengalami kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada Desember 2016 di kawasan Ciledug, Tangerang. Saat itu pelaku mengaku sebagai pembeli yang tertarik dengan sebuah rumah yang dijual oleh korban.

Farah mengaku dicekik dan disetrum berkali-kali. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata tajam di kamar tidur tempat korban disetrum.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait