Ikhlas Jalani Hukuman, Ridho Rhoma Berharap Bisa Lebih Baik

Supriyanto | 20 September 2017 | 09:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A, terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho dihukum pidana 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara. Hakim memutuskan, Ridho akan menjalani sisa masa tahanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Usai sidang putusan, Ridho Rhoma menangis dipelukan ayah tercintanya, Rhoma Irama. Pelantun lagu Menunggu itu meminta maaf kepada keluarga dan semua penggemar yang selama ini mendukungnya.

"Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat, buat yang sudah dirugikan sama saya," ujar Ridho Rhoma di ruang sidang.

Ridho Rhoma mengaku ikhlas menjalani masalah yang dihadapinya. Ia berharap, proses rehabilitasi yang nantinya ia jalani bisa membuka lembaran baru untuk terlepas dari narkoba. 

"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik," pungkas Ridho Rhoma.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait