Raffi Ahmad Masih Harus Datang ke BNN Seminggu Sekali

Ari Kurniawan | 16 September 2014 | 07:03 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - RAFFI Ahmad belum bisa lepas dari jerat kasus narkoba.

Sejak ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal 2013 lalu, calon suami Nagita Slavina itu masih dibayang-bayangi oleh ancaman penjara.

Raffi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun tak bisa sepenuhnya bebas, karena masih harus menjalani rutinitas wajib lapor.

"Raffi masih dalam proses penangguhan penahanan, jadi masih wajib lapor seminggu sekali," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat, di kantornya, Senin (15/9).

Lamanya proses hukum terhadap Raffi, lanjut Sumirat, disebabkan karena adanya perbedaan persepsi antara BNN dengan Kejaksaan Agung tentang pasal yang digunakan.

"Tim BNN masih berusaha melengkapi yang diminta oleh kejaksaan," tegasnya.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait