Pengacara Sebut Pemanggilan Buni Yani Pagi Ini Tidak Sah

TEMPO | 9 Januari 2017 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa atas kasusnya, Senin, 9 Januari 2017. Kuasa Hukum Buni Yanii, Aldwin Rahadian mengatakan, surat panggilan yang diterima kliennya tertulis untuk pemeriksaan tambahan dan diharapkan hadir pukul 10.00 WIB.

Menurut Aldwin, pemanggilan penyidik kali ini tidak sah. Sebab, itu berarti penyidik melewati tenggat waktu dalam menyelesaikan berkas perkara sesuai KUHAP. "Berkas perkara seharusnya dirampungkan dalam tenggat waktu 14 hari dari pengembalian berkas oleh kejaksaan 19 Desember lalu," katanya melalui pesan singkat, Senin, 9 Januari 2017.

Aturan tenggat waktu itu, lanjut Aldwin, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum. Ia menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan ia pun berharap polisi menghentikan kasus yang menjerat kliennya itu.

"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Usai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Buni yani menuntut penyidik melalui Pra peradilan. Namun, Buni kalah. Jaksa memenangkan pihak kepolisian karena dianggap sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait