Buat Peserta BPJS, Ada Baiknya Perhatikan Fakta dan Data Ini

Panditio Rayendra | 2 September 2019 | 16:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu fenomena yang disayangkan, yakni usai memakai BPJS untuk berobat, pasien (yang membayar secara mandiri) tak melanjutkan iuran karena merasa sudah menikmati manfaat. Jika banyak pasien melakukan ini, aliran dana kesehatan publik akan tersendat dan menciptakan efek domino. Misalnya, pemerintah kesusahan membayar dana ke vendor alat kesehatan (alkes). Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) memprediksi banyak pengusaha di bidang alkes terancam gulung tikar.

Hal itu diungkap Ketua Dewan Penasehat Gakeslab DKI Jakarta dan Banten Surya Gunawan Widjaja dalam gelar wicara “Gakeslab Menjawab Tantangan Dunia Usaha Alkes Dengan Menjadi Profesional Berintegritas” di Jakarta, baru-baru ini. Surya menyebut, berdasarkan peraturan UU Kesehatan No. 36/2009, penyedia alkes wajib menyediakan produk yang aman, bermutu, dan berkinerja. Sayang, Anggaran Pusat dan Daerah untuk alkes menetapkan harga di e-katalog yang rendah. Apalagi dengan turun tayangnya e-katalog Agustus lalu dinilai menyulitkan.


“Ditambah lagi, keterlambatan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan mempersulit penyedia untuk tetap berbisnis dengan beretika dan melaksanakan kewajiban,” beber Surya kepada tabloidbintang.com. Ia lantas menjabarkan faktor lain. “Ditambah, banyak Fasilitas Pelayan Kesehatan yang masih menunggak pembayaran dengan alasan dana BPJS atau Pusat belum cair, termasuk pesanan pada tahun 2017 dan 2018. Ini masalah pelik,” Surya menukas.


Lantas berapa kerugian yang timbul dari tunggakan ini? Surya mengaku tak punya data spesifik. Namun diperkirakan satu pengusaha bisa mengalami penunggakan bayaran hingga 50 miliar rupiah. Padahal anggota Gakeslab mencapai 400-an. “Ini membuat banyak pengusaha gulung tikar atau beralih ke usaha lain yang jauh dari industri alkes. Ancaman ini masih ada jika kondisi seperti ini tidak segera diselesaikan,” Surya mengingatkan.


Merespons fakta pembayaran alkes tidak tepat waktu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, SH mengakui pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini masih terancam defisit pembiayaan yang mengakibatkan ekosistem JKN terganggu. Salah satunya penyedia alkes. Saat ini, industri alkes terjebak defisit JKN. Fasilitas Layanan Kesehatan seperti rumah sakit mensyaratkan pembayaran alkes ketika BPJS Kesehatan telah membayarkan utang klaimnya.


“Supply Chain Financing dapat dijadikan solusi. Perbankan memberi pembiayaan ke rumah sakit buat menjamin operasional rumah sakit, termasuk membayar kewajiban-kewajiban mereka ke pihak ketiga, seperti penyedia alat kesehatan,” jelas Timboel.

(ray / ray)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait