Kasus penyalahgunaan Narkoba, Richard Muljadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 28 Februari 2019 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (28/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara karena terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan Richard Arief Muljadi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Arief Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan Richard Muljadi untuk menjalani perawatan di RSKO supaya ketergantungannya terhadap narkoba benar-benar hilang.

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO," katanya lebih lanjut.

Hakim dalam kesempatan itu juga memerintahkan handphone yang sempat disita dari tangan Richard Muljadi untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut 1 tahun penjara.

Dalam sidang putusan ini, Richard Muljadi ditemani sang istri, Shalvynne, wanita yang dinikahinya beberapa waktu lalu.

Richard Muljadi ditangkap di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu. Dari tangan Richard Muljadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis kokain sisa pakai dengan berat bersih 0,03854 gram.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait