Sidang Kasus Kokain, Jaksa Tetap Tuntut Richard Muljadi 1 Tahun Penjara

TEMPO | 7 Februari 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara narkoba jenis kokain dengan terdakwa Richard Muljadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Februari 2019. Dalam sidang beragendakan replik hari ini, jaksa Yerich Mohda menyatakan tetap pada tuntutannya, 1 tahun penjara. "Kami selaku penutut umum tetap pada tuntutan semula," kata Yerich di dalam persidangan, Kamis, 7 Februari 2019.

Jaksa pada sidang sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Yerich menolak dikonfirmasi usai sidang. Ia meminta semua pertanyaan langsung di sampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Sekarang satu pintu di Pengadilan Tinggi," katanya.

Terdakwa RIchard Muljadi dijerat dengan Pasal 112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain. Richard Muljadi, berdasarkan hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi kokain. Cucu seorang konglomerat itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.

Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama  14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan. Tapi pada 17 September 2018 berkas Richard Muljadi dikembalikan kepada penyidik lantaran masih terdapat kekurangan. Polisi kemudian mengirimkan berkas yang telah diperbaiki pada 29 Oktober 2018. Berkas Richard Muljadi dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 November 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait