Divonis 1,5 Tahun Terkait Kasus Narkoba, Richard Muljadi Keberatan

Abdul Rahman Syaukani | 1 Maret 2019 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Muljadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1 tahun penjara.

Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Richard Muljadi dipersilakan untuk berdiskusi dengan pengacaranya. Richard yang kala itu mengenakan pakaian putih langsung berdiri dari kursi pesakitan menghampiri tim pengacara.

Richard Muljadi dalam kesempatan itu mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Baso Fakhruddin selaku pengacara Richard mengatakan, dirinya masih harus berdiskusi lebih lanjut dengan Richard Muljadi mau menolak atau menerima putusan majelis hakim.

"Kami masih berdiskusi dengan Richard nantinya akan seperti apa. Kami masih memiliki waktu beberapa hari ke depan menolak atau menerima. Tapi kami mengapresiasi dari majelis atas vonis yang dijatuhkan," katanya, selesai sidang, Kamis (28/2).

Lebih lanjut dikatakannya, Richard Muljadi sejatinya masih keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Richard dan tim pengacara berharap vonis yang dijatuhkan lebih ringan.

"Kalau kami berharap seringan-ringannya ya. Kami berharap di bawah itu," tutur Baso Fakhruddin lebih lanjut.

Richard Muljadi ditangkap di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu. Dari tangan Richard, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis kokain sisa pakai dengan berat netto 0,03854 gram.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait