Pembunuhan Mayat dalam Drum, Ada Dua Pelaku yang Masih Buron

TEMPO | 22 November 2018 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Masih ada dua pelaku yang buron dalam kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi yang jasadnya ditemukan dalam sebuah drum. "Ada dua, yang satu yang membantu mengangkat korban, yang satu yang menampung penjualan mobil korban," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 November 2018.

Korban bernama Dufi tewas di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh pukul 14.00 WIB pada 17 November 2018. Jasad Dufi ditemukan pada keesokan harinya, 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB dalam sebuah drum di Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah menangkap dua orang pelaku, yaitu seseorang bernama Nurhadi dan istrinya. Keluarga menduga Dufi tewas karena perampokan.

Identitas kedua pelaku yang buron itu masih disembunyikan oleh polisi untuk kepentingan pengejaran. Dedi menjelaskan, satu orang yang buron berperan dalam membantu menggotong jasad Dufi ke dalam kendaraan sebelum dibuang. Satu buron lainnya berperan menadah mobil hasil rampasan pelaku pembunuhan. Sebab, Nurhadi dan istrinya turut merampas barang-barang milik Dufi, seperti mobil, ponsel, laptop dan sejumlah uang. "Motifnya motif ekonomi," kata Dedi.

Pelaku pembunuhan ini terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup lantaran disangka dengan pasal pembunuhan berencana. Para pelaku dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencan subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. "Karena pelaku itu kan menyiapkan parang di situ, artinya terencana, kalau spontan ya tidak pakai itu, dicekik mungkin," ujar Dedi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait