Fahri Hamzah Ribut dengan Jaksa soal Pemindahan Ahmad Dhani?

TEMPO | 6 Februari 2019 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani dikabarkan batal dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur yang rencananya dilaksanakan hari ini, Rabu, 6 Februari 2019. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah yang mengunjungi Rutan Cipinang hari ini mengatakan, dirinya bersama Fadli Zon, dan pengacara Ahmad Dhani terlibat insiden dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tentang kejelasan pemindahan.

"Tadi muncul semacam pertengkaran kecil, karena penegak hukum datang dengan mandat dan kejelasan yang kurang," kata Fahri Hamzah. Insiden, Fahri menjelaskan, bermula saat dirinya dan Fadli Zon mempertanyakan status perpindahan Ahmad Dhani kepada jaksa. Ternyata, ujarnya, Kejaksaan Surabaya diketahui hanya memiliki hak pinjam, atau tidak memiliki hak penahanan. "Di sini muncul masalah, seharusnya jaksa itu cuma minjam, tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali," kata Fahri.

Perdebatan itu, kata Fahri, akhirnya memunculkan kesepakatan bahwa Ahmad Dhani datang ke Surabaya hanya untuk menjalani sidang. Setelah itu langsung pulang ke Rutan Cipinang. "Memang begitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk sebuah persidangan baru, bukan ditahan kembali di tempat yang baru," kata Fahri Hamzah.

Ahmad Dhani sebelumnya dikabarkan akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.

Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga berita ini ditulis, belum bisa ditemui awak media yang menunggu di gerbang kunjungan Rutan Cipinang. Sementara Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan membantah ada pertengkaran. "Nggak ada keributan, kita semua damai,".

Oga Darmawan juga tidak bisa memastikan kapan Ahmad Dhani akan dibawa. Menurutnya, wewenang ada di kejaksaan. Ihwa dipinjam atau dipindahkan, Oga mengatakan, sepanjang surat-suratnya lengkap, dia akan mengizinkan Ahmad Dhani dibawa. "Kemungkinan besok pagi berangkat. Tapi yang jelas besok harus melaksanakan sidang di Surabaya," kata Oga lagi tentang kasus Ahmad Dhani di Surabaya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait