Kata Pengacara, Pernikahan Siri Aska Ongi  dan Aliff Alli Tidak sah

Supriyanto | 7 Januari 2021 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aliff Alli diam-diam mengajukan sidang isbat nikah dan menggugat cerai Aska Ongi ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Diduga, Allif Alli mengajukan Isbat nikah berkaitan dengan hak asuh anak mereka, Putri Alyssa Ismillah Khan.

Namun, pihak Aska Ongi yang diwakili kuasa hukum, Haji Sayiddi mengatakan pernikahan siri kliennya dengan Alif Alli tidak sah karena syarat tak terpenuhi.

“Pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama. Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali,” ungkap Haji Sayyidi kuasa hukum Aska Ongi, di PA Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Haji Sayyidi menyampaikan jika untuk permasalahan anak dan isbat nikah ini harus menunggu seluruh keputusan dari hakim nanti. 

"Permasalahan anak, ya harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian, sedangkan pernikahan tidak ada (secara siri maupun negara)," terang Haji Sayyidi. 

(Pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait