Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Dihukum KPI , Begini Kata Nikita Mirzani

Supriyanto | 30 November 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra, ini tidak boleh tayang selama tiga hari, mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2018.

Penghentian Sementara Pagi Pagi Pasti Happy didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat keputusan tentang penghentian Sementara program Pagi Pagi Pasti Happy ini merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Lantas bagaimana tanggapan Nikita Mirzani terkait sanksi yang diterima program yang dipandunya?

"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget, susah. Lo tau kan setiap hari Senin sampai Jumat lo bangun pagi-pagi. Kalau di-liburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ujar Nikita Mirzani di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).

Nikita Mirzani tak khawatir jika program yang dipandungnya bakal setop tayang. Nikita Mirzani yakin masih ada pintu rezeki yang lain meski tak lagi memandu program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV

"Ya rezeki itu sudah Allah yang ngatur, jangan takut sama rezeki. Kalau kita orang baik pasti dikasih saja sama Allah. Siapa pun yang pakai jasa gue,gue bekerja secara profesional," pungkas Nikita Mirzani.

Berdasarkan situs kpi.go.id, Pagi Pagi Pasti Happy dianggap melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Program yang dipandu Nikita Mirzani, Uya Kuya san Billy Syahputra itu disebut melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

(tov/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait