Kakak Tiri Gugat Meghan Markle karena Pencemaran Nama Baik, Minta Ganti Rugi 1 Miliar

Binsar Hutapea | 4 Maret 2022 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meghan Markle digugat karena pencemaran nama baik oleh kakak tirinya, Samantha Markle, karena wawancara yang dia dan Pangeran Harry berikan kepada Oprah Winfrey hampir setahun yang lalu.

Samantha, 57, mengklaim dalam dokumen pengadilan yang diperoleh Page Six bahwa Meghan membuat "pernyataan palsu dan jahat"  dalam wawancara tersebut.

Dia menuduh mantan bintang "Suits" itu salah karena mengklaim sebagai "anak tunggal" dan  Meghan telah berbohong tentang jangka waktu kapan mereka terakhir bertemu.

"Implikasi pencemaran nama baik adalah bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan apa pun dengan saudara perempuannya, Meghan, mereka adalah orang asing dan bahwa Penggugat telah menciptakan karier yang menguntungkan dengan menjual cerita palsu ke tabloid dan program televisi ketika dia tidak tahu apa-apa tentang masa kecil Tergugat," begitu bunyi pengajuan tuntutan Samantha.

Samantha kemudian menuduh Meghan memukul ayah mereka, Thomas Markle, dalam upaya untuk menjual kepada dunia narasi palsu tentang hidupnya.

“Meghan salah mengklaim bahwa: (a) dia pada dasarnya mengangkat dirinya dari kemiskinan virtual; (b) dia dipaksa sejak usia 13 tahun untuk bekerja dalam serangkaian pekerjaan bergaji rendah untuk 'memenuhi kebutuhan,'” lanjut pengajuan tuntutan tersebut.

Lebih lanjut, Samantha juga menuduh Meghan menyesatkan publik mengenai ketidakhadiran Thomas dari pernikahannya di tahun 2018.

"Tuan Markle menderita dua serangan jantung beberpaa minggu sebelum pernikahan Terdakwa pada Mei 2018 karena stres terkait dengan Royal Wedding, terus-menerus diburu dan dilecehkan oleh paparazzi dan media lainnya, dan pesan teks menjengkelkan yang dia terima dari Terdakwa dan Pangeran Harry, dan pesan teks dari ahli jantuang Tuan Markle mengatakan kepadanya bahwa dia terlalu sakit untuk melakukan perjalanan ke Inggris untuk pernikahan tersebut; Tuan Markle tidak menolak untuk menghadiri pernikahan, tetapi diperintahkan oleh dokternya untuk tidak menghadiri pernikahan.”

Samantha juga mengklaim saudara tirinya telah menerbitkan dan menyebarkan pernyataan palsu dan jahat tentang dirinya di buku terlaris New York Times, Finding Freedom  yang dia sebut, “tidak lebih dari sebuah buku kebohongan (selanjutnya disebut sebagai cerita 'dongeng kehidupan' terdakwa).”

Samantha pun menuntut ganti rugi sebesar 75 ribu dolar AS atau sekitar Rp1 miliar  untuk biaya pengadilan dan pengacara.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait