Sidang Perdana Perkara Narkoba, Fachry Albar Didakwa Pasal Berlapis

Altov Johar | 15 Mei 2018 | 17:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap suami Renata Koesnanto itu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fachry Albar tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika. Hingga akhirnya, Fachri ditangkap polis atas informasi yang didapat dari masyarakat.

Atas perbuatannya, Fachry Albar didakwa dengan dua pasal. Yakni Pasal 112 ayat 1 dan 111 UU Narkotika. Serta Pasal 127 ayat 1 A dan Pasal 60 ayat 5 Undang Undang Psikotropika.

"Terdakwa tidak memiliki keterangan atau izin khusus dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki narkotika. Sehingga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Lebih lanjut Hakim Ketua bertanya kepada Fachry Albar ihwal dakwaan yang dibacakan JPU. Tanpa banyak kata, Fachry mengaku memahaminya. "Sudah," ujar Fachry.

Fachry Albar ditangkap di kediamannya, di Serena Hils, Kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat Fachry ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat  0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

(tov / gur)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait