Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 4 Juni 2018 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor kawakan itu dengan 6 tahun penjara.

"Menetapkan pidana terhadap Irwan Susetyo Pakusadewo atau Tio Pakusadewo dengan 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (4/6).

Tuntutan JPU tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang sudah terungkap di persidangan. Intinya, Tio Pakusadewo terbukti  melakukan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di rumahnya.

JPU juga membebankan biaya administrasi persidangan kepada Tio Pakusadewo.

"Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara," ucap JPU.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di bilangan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1, 6 gram dalam tiga klip plastik kecil. 

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait