Laporan Terhadap Angel Lelga Diberhentikan Polisi, Begini Reaksi Vicky Prasetyo

Altov Johar | 20 Desember 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pihak Vicky Prasetyo belum mendapat infomasj perihal SP3 laporannya terhadap Angel Lelga dan Fiki Alman, atas dugaan kasus perzinahan. Apalagi pihak kepolisian belum mengeluarkan secara resmi surat pemberhentian kasus tersebut.

Marloncius, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, jika SP3 itu benar adanya, tentu hal ini membuatnya kecewa. Terlebih pihaknya belum menerima hasil visum dan gelar perkara yang dijalani Angel Lelga kemarin.

"Kalau SP3 itu ada, kami terus terang tim kuasa hukum Vicky sangat kecewa. Karena dari bukti yang ada pun kami yakin, dan toling transparan lah," ujar Marloncius di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

"Tunjukan pada publik visumnya seperti apa, karena selama ini polisi mengatakan hasil visum digital forensik tidak ada yang terbukti yang bagaimana. Jadi sampai saat ini kami belum menerima hasil gelar perkara kemarin apalagi SP3 yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak kepolisian," sambung Marlon.

Terkait status Angel Lelga sebagai tersangka, kata Marlon, hal itu termaktub dalam surat SPDP yang diterima pihaknya. Bahkan tim pengacara Vicky Prasetyo sempat membedah satu per satu isi dari surat tersebut.

"Memang status Angel sudah tersangka, begitu dapat SPDP memang kami bedah dengan tim kuasa hukum yang lain perihal status Angel tersangka. Dari situ lah kami yakin dalam SPDP ini sudah berstatus tersangka," jelas Marlon.

Adapun mengenai adanya kesalahan penulisan dalam SPDP, Marlon tidak mengetahuinya. Pihaknya juga belum menerima revisi SPDP dan hanya mendapat undangan gelar perkara atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

"Kita berdasarkan yang tersirat dari awal bahwa Angel sudah tersangka. Terlepas polisi mengatakan itu human error atau salah pengetikan, kita berpedoman pada SPDP yang pertama kali keluar," pungkas Marlon.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait