Rosa Meldianti Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Akan ke Polda Metro Jaya?

Abdul Rahman Syaukani | 14 Februari 2019 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rosa Meldianti alias Meldi dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dewi Perssik. Namun sampai saat ini pihak Meldi mengaku belum menerima surat penetapan dari polisi.

Untuk mencari kebenaran soal kabar Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka, akankah pengacara mau mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakannya secara langsung ke penyidik agar mendapat kepastian?

"Kami rasa, kami tidak perlu ke Polda Metro Jaya untuk meluruskan, karena kami belum menerima surat," kata Rudi Kabunang selaku pengacara Meldi saat dihubungi, Rabu (13/2).

Kabar penetapan tersangka Meldi sempat dikabarkan secara langsung oleh Dewi Perssik melalui akun media sosialnya, 2 hari lalu. Kala itu Depe mengomentari netizen yang mengabarkan bahwa Meldi memberikan klarifikasi di salah satu stasiun televisi swasta.

"Klarifikasi klu sdh jd TSK ya," tulis Dewi Perssik di akun media sosialnya.

"Wong britanya br hari ini kok yg jadi tersangka," imbuh Dewi Perssik membalas komentar netizen lainnya.

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi perihal penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dewi Perssik. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan Meldi sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Tabloidbintang.com.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait