Vanessa Angel Diborgol Ketika Dibawa ke Rutan Medaeng, Pengacara: Kasihan

Abdul Rahman Syaukani | 1 April 2019 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah berkas kasus prostitusi online dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, Vanessa Angel langsung dipindahkan dari Polda Jawa Timur ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Milano Lubis selaku pengacara sangat menyayangkan kliennya harus diborgol pada saat dipindahkan pada Jumat (29/3) lalu.

“Kemarin dibawa ke kejaksaan aja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak. Kenapa terlalu ini banget ke Vanessa, enggak ngerti,” kata Milano Lubis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/4).

Pengacara berpandangan Vanessa Angel tidak perlu diborgol karena tidak mungkin yang bersangkutan melarikan diri. Apalagi Vanessa Angel baru sembuh dari sakitnya.

“Memang dia mau kabur? Dia juga dalam kondisi lemah baru habis sembuh. Apa fungsinya sampai harus diborgol?” ungkap Milano Lubis.

Vanessa Angel ditanggap aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, saat tengah bersama seorang pengusaha. Pada saat itu Vanessa Angel diguga hendak memberikan jasa seks kepada kliennya.

Polisi menaikkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka pada pertengahan Januari 2019. Mantan kekasih Didi Mahardika itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vanessa Angel terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait