Ajukan Eksepsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Kriss Hatta Atas Dakwaan JPU

Altov Johar | 2 Mei 2019 | 17:35 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara dugaan pemalsuan data akta nikah dengan terdakwa Kriss Hatta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang kali ini mengagendakan eksepsi pihak Kriss Hatta atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukmanul Hakim, kuasa hukum baru Kriss Hatta menilai, JPU kurang memahami permasalahan yang dialami kliennya. Sehingga ia beranggapan dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya tidak tepat.

"Apabila melihat kasus ini dan melihat peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya JPU kurang memahami permasalahan yang terjadi dalam perkara ini," ucap Lukmanul Hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Menurut Lukman, JPU kurang memperhatikan beberapa terkait kasus ini. Terutama soal proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP. Dia pun beranggapan dakwaan jaksa terbilang kabur dan menyesatkan.

"Hak tersangka telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan. Sehingga ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara formal dan materil kabur, dan menyesatkan," jelas Lukman.

Dari uraian di atas, Lukman berpendapat dakwaan JPU terhadap kliennya. Sidang Kriss Hatta sendiri akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2019, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Kriss Hatta.

"Setelah mempelajari surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara ini, maka sudah seharusnya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," pungkas Lukman.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait