Diduga Hina Profesi Advokat, Nikita Mirzani Dipolisikan

Abdul Rahman Syaukani | 4 Juli 2019 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan masalah hukum lantaran dilaporkan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam tim pembela kehormatan advokat.

 

Laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut bertolak dari pernyataannya di sebuah video yang terkesan  merendahkan advokat. Laporannya terdaftar dengan nomor laporan: LP/4006/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Juli 2019.

"Pada hari ini kami sudah melakukan laporan terhadap dugaan penghinaan profesi advokad melalui media sosial yang dilakukan oleh inisial NM," ucap pengacara H. Nazarudin Lubis melakili tim pembela kehormatan advokat usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7).

"Advokat dalam menjalankan tugas dilindungi undang undang bertindak atas nama klien," katanya lebih lanjut.

Penyataan Nikita Mirzani yang dianggap merendahkan profesi advokat adalah kata-katanya yang sempat beredar di media sosial, menyebutkan bahwa advokat tolol dan goblok.

"Dua hari lalu telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi advokat. Advokat itu goblok, advokat itu tolol, advokat tidak punya otak dan lain-lain, dan (NM) juga menyebutkan alat vital," tuturnya.

Nikita Mirzani dilaporkan dengan tuduhan penghinaan profesi advokat melalui media elektronik. Dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait