Kasus Narkoba, Pembelaan Vanessa Angel Ditolak Jaksa

Ari Kurniawan | 28 Oktober 2020 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (27/10). Persidangan kali ini mengagendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Vanessa.

Pada intinya, jaksa menolak pembelaan Vanessa Angel dan tetap menuntut ibu satu anak itu agar dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. 

"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan. 

Vanessa Angel pun menyampaikan niatnya untuk mengajukan duplik, atau jawaban atas replik jaksa. 

"Iya, (menyampaikan duplik) melalui penasihat hukum," jawab Vanessa Angel. Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 2 November 2020.

Di persidangan sebelumnya, Vanessa Angel menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Vanessa memohon keringanan hukuman, dengan alasan harus mencari nafkah dan merawat bayinya yang baru berusia 6 bulan. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait