Mengingat Lagi Heboh Kata Hap di Video Pemeriksaan Saipul Jamil

Ari Kurniawan | 2 September 2021 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penangkapan Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada 18 Februari 2016 silam menggegerkan publik. Ipul ditangkap petugas Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, di rumahnya usai dilaporkan remaja laki-laki berinisial DS. 

Polisi ketika itu menyebut Saipul Jamil mengakui seluruh perbuatannya, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun situasi berubah setelah Ipul digandeng sejumlah pengacara. Tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian mencabut BAP pertama dan menyebut Saipul Jamil sebagai korban kezaliman DS.

Di tengah proses pencabutan berkas, publik dikejutkan beredarnya video yang memperlihatkan Saipul Jamil saat sedang menjalani proses pemeriksaan di hadapan polisi. Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik itu Ipul mengakui perbuatannya.

Di video itu Saipul Jamil mengaku awalnya hendak membangunkan DS, yang saat itu menginap di rumahnya. "Saya bangunin, 'bangun-bangun' eh enggak bangun. Saya buka celananya langsung 'hap', dia kaget, eh dia bangun," cerita Ipul, sembari memperagakan gerakan menundukkan kepala.

Dilanjutkan Saipul Jamil, DS langsung emosi dan memasang muka marah terhadap dirinya.  "Aku langsung masuk ke kamar aku, dia juga nyamperin aku ke kamar juga sembari memasang muka gini hmm (marah, red). Aku pikirkan aku cuma iseng gak sampai kayak gini, aku juga enggak ada pikiran negatif apa-apa, akhirnya dia sampai melapor ke sini. Aku pikir dia udah ke masjid," tuturnya. 

Meski berkelit, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Metro Kelapa Gading. Di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ipul dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Tak puas, Saipul Jamil mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Perssik itu menjadi 5 tahun penjara. Ipul lantas melakukan berbagai upaya hukum lanjutan, seperti Kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun semuanya ditolak. 

Saat proses pencabulan bergulir, Saipul Jamil juga kedapatan melakukan tindak penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam kasus tersebut, Ipul divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait