Gugatannya Terhadap Rezky Aditya Soal Anak Ditolak Pengadilan, Wenny Ariani Ajukan Banding

Supriyanto | 10 Februari 2022 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan Wenny Ariani soal pengakuan anak dari aktor Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak oleh Majelis Hakim lantaran tuduhannya tidak terbukti. Sidang putusan tersebut digelar di PN Tangerang pada 2 Februari 2022.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kaa Majelis Hakim.

Tidak terima dengan kekalahannya, pihak Wenny Ariyani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten untuk mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya, Wenny sudah menyerahkan berkas untuk banding.

“Kita baru menyatakan banding dari perkara yang sebelumnya, sudah dinyatakan banding nanti tinggal kita bayar aja di bank,” ujar Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani di PN Tangerang, Jawa Barat, Rabu (9/2).

Ferry Aswan menyebutkan, kliennya masih berusaha untuk membuktikan bahwa ayah dari anak yang dilahirkan adalah Rezky Aditya. Ferry pun mengungkap alasan mengapa memufuskan ajukan banding.

“Kalau bandingnya tetap terkait masalah anak biologis ya. Mengapa kita banding karena pada saat sidang di sini sebelumnya, permohonan kita untuk tes DNA tidak dikabulkan. Jadi kita menganggap permasalahan ini belum selesai karena tes DNA belum dilakukan,” ungkap Ferry Aswan.

Tidak menyerah begitu saja, Wenny Ariani juga siap mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Semua cara akan ditempuh demi mencari keadilan.

“Sama seperti kasus perdata pada umumnya, kalau terburuknya ditolak lagi ya kita akan kasasi lagi,” beber Ferry Aswan.

“Intinya tetap sama, kita tetap mengajukan tes DNA. Selama tes DNA itu tidak ada berarti pembuktian anak biologis ini tetap tidak akan habis,” papar Ferry Aswan.

Wenny Ariani berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk melakukan tes DNA. Jika Rezky Aditya tidak mengakui anaknya, harusnya berani melakukan hal tersebut.

“Ya bagaimana bisa membuktikan dia bukan ayah dari seorang anak ini kalau tidak tes DNA. Kan kita harus membuktikan dengan tes DNA sesuai dengan undang-undang perkawinan bahwa pembuktian seorang anak itu harus dibuktikan melalui tes DNA. Sementara di perkara kita ini tes DNA tidak dikabulkan, jadi kita tetap mengajukan permohonan tes DNA ,” jelas Ferry.

Pihak Wenny Ariani memberi pesan kepada Rezky Aditya untuk tidak bahagia di atas penderitaan orang. Pasalnya langkah hukum dari Wenny masih berlanjut.

"Kami mengucapkan selamat atas kemenangan dia di tingkat PN. Tapi Bu Wenny bukanlah orang yang mudah ditaklukkan. Persidangan belum berakhir sampai benar-benar di tingkat akhir, yakni kasasi," pungkas Ferry.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait