Sandy Tumiwa Ikhlas Tak Dapat Harta Selama Tessa Kaunang Tak Nikah Lagi

Ari Kurniawan | 14 Juli 2017 | 11:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah resmi bercerai, Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa terlibat dalam perebutan harta gono gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewati proses persidangan yang cukup alot, pada 7 Desember 2016 majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Sandy Tumiwa. Putusan terdaftar dengan nomor 480/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

Rumah yang sebelumnya ditempati Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang yang terletak di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan, dinyatakan sebagai rumah bersama sehingga harus dibagi dua. Namun putusan tersebut tidak begitu saja diterima oleh pihak Tessa Kaunang, hingga tercetus rencana untuk melangkah ke tingkat pengadilan berikutnya atau banding. 

Kini Sandy Tumiwa mengambil keputusan mengejutkan. Sandy mengikhlaskan rumah seharga 5 miliar rupiah itu untuk tetap ditinggali oleh Tessa Kaunang bersama anak-anaknya. 

"Per hari ini kami nyatakan, rumah bersama itu adalah milik Tessa dan anak-anaknya," ujar Firman Candra, kuasa hukum Sandy Tumiwa, dalam jumpa pers di kantornya, perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/7).

Tapi Sandy Tumiwa mengajukan satu syarat. "Kalau Tessa sudah menikah lagi, mohon jangan tinggal di sana lagi. Kalau Tessa tetap tinggal di sana, kami akan melakukan upaya hukum lain. Jadi silakan dipakai, sampai anak usia berapa pun, selama Tessa tidak menikah lagi baik secara agama maupun negara," papar Firman.

Firman mengatakan, jika Tessa Kaunang menikah lagi dan tinggal di rumah itu bersama suami barunya, Sandy Tumiwa khawatir akan muncul masalah baru. "Misalkan Tessa menikah lagi dan terjadi masalah, lalu rumah itu dijadikan objek gono-gini, kan kasihan anak-anak," kata dia. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait