Fachry Albar Ajukan Permohonan Rehab, Istri Jadi Jaminan

Supriyanto | 20 Februari 2018 | 00:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin Senin (19/2) mengajukan permohonan rehabilitasi. Surat permohonan pun sudah diterima oleh penyidik dan diproses sesuai prosedur.

Saat ditanya apakah permohonan Fachry Albar dapat dikabulkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan kepastian. Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan.

"Hari ini keluarga Fachry telah mengajukan rehab dan penyidik tadi menyampaikan bahwa sudah selesai pengajuan rehab dan sudah dilaksanakan, kita tinggal tunggu hasilnya saja. Selanjutnya kemungkinan setelah ada petunjuk nanti surat keterangan rehab, pihak kepolisian akan melakun tindakan-tindakan yang berkembang dengan perkembangan lebih," ujar Purwanta ditemui di Polres Jaksel, Senin (19/2).

Purwanta juga menyebutkan untuk masuk rehab harus melalui asesmen atau pemeriksaan dari tiga instansi.

"Jadi kita hanya mengajukan saja, tentunya asesmen akan dilakukan tiga intansi terkait yang sudah ada dalam undang-undang nanti kita hanya menyiapkan," tambah Purwanta.

Dalam permohonan rehabilitasi narkoba, Fachry Albar mencantumkan nama Renata Kusmanto sebagai penjamin. Hak tersebut dikatakan oleh Purwanta. "Jaminan adalah istrinya".

Fachry Albar ditangkap di kediamannya, kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pukul 07.00 WIB saat dirinya sedang santai, baru bangun tidur. Dari penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap, ganja dan dumolid.

(pri / gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait