Kronologi Penangkapan Rizal Djibran Atas Kasus Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 23 Februari 2018 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepada wartawan, Jumat (23/2), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membenarkan pihaknya telah menangkap Rizal Djibran atas kasus narkona.

Tak banyak disampaikan Brigjen Eko Daniyanto dalam kesempatan itu. Karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Meski begitu, dia memberikan informasi yang cukup lengkap mengenai penangkapan Rizal Djibran melalui pesan. Mulai dari polisi yang memimpin proses penangkapan, barang bukti, sampai kronologi kejadian.

Aktivitas Rizal Djibran ternyata sudah dipantau polisi sejak satu bulan lalu karena yang bersangkutan dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu," demikian bunyi pesannya.

Pada Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mencurigai aktivitas Rizal Djibran di rumahnya. Polisi pun melakukan tindakan. Dan ternyata benar Rizal Djibran tengah menfkonsumsi narkoba.

"Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediaman nya lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut," lanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram,1 buah cangklong, 1 buah pipet, 2 buah sedotan sebagai sendok dan 1 buah Bong shabu berbentuk botol dot susu, dari tempat kejadian perkara Rizal Djibran.

Penangkapan Rizal Djibran disaksikan oleh petugas keamanan rumahnya. Kini yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri bidang narkoba.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait