Digugat Rp. 2,5 Miliar, Elvy Sukaesih Tak Hadiri Sidang Perdana

Ari Kurniawan | 27 Agustus 2018 | 14:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkara perdata antara Elvy Sukaesih dengan penyanyi asal Singapura, Megawati atau Mega Makcik, mulai disidangkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/8). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mega Makcik menuding Elvy Sukaesih ingkar terhadap perjanjian yang mereka buat. Mega mengaku sudah mengeluarkan uang puluhan juta kepada PT. EMMI Pro, milik Elvy Sukaesih, untuk pembuatan album kompilasi. 

Namun setelah hampir lima tahun, menurut Mega Makcik, Elvy Sukaesih tak kunjung memenuhi janjinya. Mega akhirnya melayangkan gugatan perdata senilai 2,5 miliar rupiah. 

Elvy Sukaesih tak hadir di sidang perdana ini. Ratu Dangdut itu hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugiono. "Umi nggak bisa hadir karena ada jadwal (kerja). Sudah dikuasakan ke kami," kata Sugiono. 

Sugiono mengaku bakal mengusahakan Elvy Sukaesih untuk hadir pada sidang berikutnya, yang akan digelar dua pekan mendatang, 12 September 2018. Nantinya Elvy bakal dipertemukan dengan Mega Makcik untuk membicarakan kemungkinan damai. 

"Hari ini hanya pembukaan sidang oleh majelis hakim dan penentuan tanggal mediasi. Insya Allah saya sampaikan supaya hadir," bilang Sugiono. 

(ari / wida)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait