Gugatan Terhadap PH Benyamin Biang Kerok Ditolak, Syamsul Fuad Akan Ajukan Kasasi

Altov Johar | 29 Agustus 2018 | 19:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan Syamsul Fuad terhadap production house Benyamin Biang Kerok, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Meski begitu, Syamsul Fuad mengaku akan terus berjuang menuntuk haknya.

"Karena perdata tidak ada banding, tapi kasasi. Kami kemungkinan akan kasasi. Kami berpendapat apa yang kami ajukan di awal masih layak untuk diajukan kasasi," ujar Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul Fuad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Ditolaknya gugatan Syamsul Fuad karena Majelis Hakim berpendapat tidak dilibatkannya PT Layar Cipta selaku pemilik hak atas film Benyamin Biang Kerok, sebelum dijual ke Falcon Pictures.

"Demikian keputusan yang bisa kami ambil. Kami belum menginjak pokok materi, tapi karena tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," jelas Hakim Ketua dalam sidang.

Di hari yang sama Syamsul Fuad juga dijadwalkan menjalani sidang  gugatan balik yang diajukan Max Pictures. Namun karena pihak pemohon tidak hadir, sidang pun ditunda hingga 3 pekan ke depan, tanggal 19 September 2018.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait