Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Belum Ada Agenda Periksa Saksi Lain

TEMPO | 17 Oktober 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saat ini polisi belum berencana kembali memeriksa saksi dalam kasus aktivis Ratna Sarumpaet, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. “Sementara belum ada agenda,” kata Argo ketika dihubungi lewat pesan singkat, Rabu, 17 Oktober 2018.

Polisi telah memeriksa pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dari RSK Bina Estetika telah dua kali menjalani pemeriksaan. Pertama Kamis, 4 Oktober 2018 di mana kuasa hukum rumah sakit, Arrisman, yang hadir. Dalam pemeriksaan, dia menolak memberikan keterangan dan rekam medis Ratna kepada polisi dengan alasan menunggu perintah dari pengadilan. Pada Selasa, 9 Oktober 2018, pendiri sekaligus pemilik RSK Bina Estetika Sidik Setiamihardja juga memenuhi panggilan penyidik. Namun, usai diperiksa, ia bungkam.

Said Iqbal, saksi selanjutnya, diperiksa Selasa, 9 Oktober 2018 terkait dengan pertemuan antra Prabowo dengan Ratna pada 2 Oktober 2018 lalu. Kepada penyidik, Said menjelaskan hanya dimintai tolong Ratna agar dapat dipertemukan dengan Prabowo untuk menceritakan kisahnya.

Pada Rabu, 10 Oktober 2018 lalu polisi juga telah memeriksa Amien Rais. Selama pemeriksaan, penyidik menanyai Amien perihal konferensi pers oleh calon Presiden RI Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018. Saat itu Amien Rais menyaksikan jumpa pers Prabowo.

Pada Senin, 15 Oktober 2018, polisi memeriksa Nanik S. Deyang selama lebih 12 jam. Ia diberondong 30 pertanyaan tentang alur cerita penganiayaan Ratna hingga aktivis itu mengaku berbohong. Kemarin, Selasa, 16 Oktober 2018, giliran polisi memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak. Pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya diberondong 43 buah pertanyaan oleh penyidik. Dahnil diperiksa sebagai saksi alur kebohongan Ratna Sarumpaet yang ia ketahui.

Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli dan dianiaya saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu. Belakangan polisi mengungkap dia tak dipukuli melainkan menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait