Korban Lion Air Tak Masuk Manifes Teridentifikasi, Ini Kata Jasa Raharja

TEMPO | 9 November 2018 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sekalipun tak tercantum dalam manifes pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 lalu, PT Jasa Raharja berjanji akan menanggung Arif Yustian, 20 tahun. Janji ini telah diterima Sariyoso, ayah korban, setelah didatangi perwakilan dari Jasa Raharja secara langsung.

“Setelah ramai di pemberitaan kalau nama anak saya nggak masuk manifes, orang Jasa Raharja sudah datang ke rumah dan bertemu istri saya,” kata Sariyoso ketika ditemui di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat 9 November 2018.

PT Jasa Raharja, kata Sariyoso, meminta berkas untuk mengurus klaim asuransi. Berkas yang diminta seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Saat itu disampaikan bahwa berkas dilengkapi sambil menunggu hasil identifikasi dari Tim DVI RS Polri.

Per Kamis malam 8 November 2018 jasa Arif sudah berhasil diidentifikasi. “Kata orang Jasa Raharja, berkasnya belum lengkap, yakni surat kematian, katanya nunggu dari DVI, jadi saya suruh nunggu,” kata Sariyoso mengungkapkan.

Selama ini, menurut Sariyoso, proses pemberkasan klaim asuransi tidak dipersulit. Sejauh ini dia mengungkap telah menerima uang Rp 5 juta dari Lion Air sebagai uang tunggu. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, keluarga Arif Yustian seharusnya masih akan menerima uang kedukaan, pengganti bagasi, serta santunan dari maskapai.

Nama Arif Yustian, 20 tahun, tidak masuk kedalam daftar manifes resmi yang dikeluarkan oleh Lion Air dalam tragedi 29 Oktober 2018. Arif diterbangkan oleh perusahaannya PT. Sky Pacific Indonesia ke Bangka Belitung dalam rangka tugas menggantikan seorang temannya.

Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin sebelumnya juga sudah mengatakan akan tetap memberikan santunan kepada penumpang yang sah melalui alat bukti berupa tiket. Sedang pengamat asuransi dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Irvan Rahardjo mengatakan, biasanya kasus penumpang tidak tercantum dalam manifes akan mendapatkan santunan ganti rugi sukarela dari maskapai. "Mungkin bisa dimintakan ex gratia atau sukarela untuk kasus penumpang pengganti yang tidak tercantum dalam manifes,” ujar Irvan seperti dikutip dari Koran Tempo 5 November 2018.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait