Jadi Tersangka, Kriss Hatta Pertimbangkan Lakukan Gugatan Pra-peradilan

Abdul Rahman Syaukani | 12 November 2018 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta dan pengacaranya menegaskan pihaknya tidak melakukan pemalsuan dokumen seperti dituduhkan Hilda Vitria dalam laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Kriss Hatta dan pengacaranya mengaku bisa menunjukkan bukti untuk memperkuat dalilnya.

"Secara laporan ya kami menerima sebagai tersangka. Untuk membantahnya itu nanti kami akan buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga," terang pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan, melalui sambungan telepon, Minggu (11/11).

Mereka mengaku siap untuk menguji siapa sebenarnya pihak yang telah melakukan pemalsuan dokumen di hadapan penyidik maupun di pengadilan. Kriss Hatta dan kuasa hukumnya kini tengah mempertimbangkan untuk menempuh gugatan pra-peradilan untuk mengujib absah atau tidaknya penetapan status tersangka.

"Nah untuk menguji siapa yang memalsukan itu nanti kita uji.  Ya kami juga ada kemungkinan untuk menempuh gugatan pra-peradilan," tandas pengacara Kriss Hatta.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait