Kasus Ahmad Dhani Dituding Bermuatan Politik, Begini Tanggapan Kubu Jokowi

TEMPO | 8 Februari 2019 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, membantah kasus hukum yang menjerat musikus Ahmad Dhani berkaitan dengan politik. Sebelumnya, LSI Denny JA menyebut kasus yang menjerat Ahmad Dhani mempengaruhi suara Jokowi di kantong pemilih terpelajar.

"Sebagian orang memandang kasus Ahmad Dhani dengan politik. Padahal perkara tersebut merupakan ranah hukum yang tidak ada kaitannya dengan politik," kata Ace kepada Tempo, Kamis (7/2).

Dalam surveinya, LSI menyebut kasus yang menimpa musikus Ahmad Dhani dan kasus serupa lainnya, mempengaruhi suara Jokowi - Ma'ruf Amin di kalangan pemilih terpelajar. Menurut hasil sigi terbaru LSI Denny JA, suara Jokowi - Ma'ruf di kalangan terpelajar, kalah dari pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pada Januari 2019, dukungan terhadap Jokowi di pemilih ini sebesar 37,7 persen. Sementara dukungan terhadap Prabowo - Sandi di pemilih kaum terpelajar sebesar 44,2 persen.

"Kasus ini akan berpengaruh pada segmen tertentu, seperti kalangan terpelajar. Sebab, kalangan ini biasanya tak suka jika negara terlalu kuat dalam menghadapi kritik," kata peneliti LSI, Adjie Alfaraby di kantornya, Kamis (7/2)

Ace mengatakan, Ahmad Dhani harus melalui proses hukum karena itu merupakan kewenangan dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi. Pengadilan, lanjut Ace, juga tidak dapat direcoki oleh siapa pun, termasuk oleh presiden. "Oleh karena itu, sangat keliru jika kasus yang dialami Ahmad Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan," kata Ace. 

Adapun Ahmad Dhani divonis bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Belakangan ia dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian dan dihukum penjara selama 1,5 tahun. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait