Jadi Tersangka, Rosa Meldianti Mengaku Belum Mendapat Surat Panggilan Resmi

Supriyanto | 15 Februari 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dewi Perssik, tantenya sendiri. Kabar tersebut diketahui dari pihak pelapor dan kepolisian, bahkan surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan tanggal 18 Februari 2019.

Ketika dimintai keterangan soal status hukum Rosa Meldianti, tim kuasa hukum membantahnya.

Rudi Kabunang pengacara Rosa Meldianti mengaku pihaknya  belum mendapatkan surat apapun dari Polda Metro Jaya terkait panggilan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat apapun baik itu surat panggilan dari Polda Metro Jaya atau dari manapun terhadap klien kami," ujar Rudi Kabunang kepada wartawan di kawasan Studio Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).

Bahkan sampai sekarang pihak Rosa Meldianti belum mendapat berkas resmi soal pemanggilan untuk pemeriksaan.

"Kalau informasi yang kami terima dari teman-teman media bahwa klien kami selaku tersangka, saya bisa nyatakan bahwa hal tersebut kami belum mendapatkan surat panggilan atau surat apapun yang menyatakan klien kami sebagai tersangka sampai saat ini," pungkas Rudi Kabunang.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait