Dugaan Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Supriyanto | 5 Mei 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi sekaligus pemain sinetron Syakir Daulay dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik, Senin (4/5). Syakir dituding melanggar UU ITE dan KUHP oleh label musik ProAktif, milik Agi Sugianto.

Abdul Fakhridz Al Donggowi, kuasa hukum Proaktif, menyebut pihaknya sudah melayangkan somasi. Namun tidak direspons.

"Hal yang kita laporkan ini terkait masalah fitnah dan pencemaran nama baik, melalui instagramnya Syakir Daulay dan yang kita laporkan adalah Syakir Daulay itu sendiri. Kliennya yang dirugikan adalah klien saya atas nama Agi Sugianto," ujar Abdul Fakhridz di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5).

"Di mana dalam status Instagramnya tersebut disebutkan dengan narasinya adalah akun YouTube berserta dengan albumnya itu telah dibajak dan bukan dia yang mengupload lagu-lagu tersebut," kata Abdul Fakhridz.

Menurut Abdul, akun YouTube miliknya yang disebut dibajak sudah dijual ke Proaktif dengan harga yang sudah disepakati. Jadi dalaam hal ini Syakir menuduh Proaktif telah membajak akun Youtube milinya.

"Padahal tanggal 7 Februari 2020 ini akun tersebut telah dijual belikan dimana yang membeli akun tersebut adalah klien saya dan pemilik nya adalah Syakir Daulay yang menjual akun tersebut dengan biaya Rp 200 juta. Kami bayar nya per termin yang pertama Rp 100 juta diterima oleh Syakir Daulay, kemudian termin selanjutnya adalah 50 juta dan 50 juta, yang diterima oleh orang tuanya Syakir Daulay," beber Abdul Fakhridz.

Syakir Daulay juga dinilai telah melanggar kontrak jual beli yang sufah disepakati bersama.

"Ini ada beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor, yang pertama pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE atau pasal 13 KUHP, Ancaman maksimal hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar. Ini pelaporan pidananya," tambah Abdul Fakhridz.

Saat ini, pihak Proaktif juga sedang mengumpulkan bukti untuk menuntut Syakir Daulay dengam tuduhan wanprestasi.

"Sementara laporan perdatanya sedang kami susun dengan dugaan wanprestasi dan akan kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” pungkas  Abdul Fakhridz.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait