Polisi Tunggu Instruksi Panwaslu Terkait Penolakan Sejumlah Kalangan Atas Kampanye Ahok-Djarot

TEMPO | 8 November 2016 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni mengatakan kepolisian tidak bisa mengambil tindakan langsung terkait dengan aksi penolakan sejumlah orang saat cagub-cawagub DKI Jakarta melakukan kampanye.

Menurut dia, pihaknya harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu melalui Bawaslu. jadi proses pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016. Penolakan kampanye itu dilakukan di kawasan pemukiman seperti yang dialami pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Beberapa hari ini Ahok dan Djarot membatalkan jadwal blusukan mereka karena dihadang oleh sekelompok orang. Ahok bahkan pekan lalu sempat didemo masyarakat saat berkampanye di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Awi menjelaskan, Bawaslu yang berhak meneliti apakah hal itu masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Jika pelanggarannya administrasi, maka Bawaslu yang akan menjadi eksekutornya.

"Kalau pidana baru diserahkan ke polisi," katanya.

Awi menambahkan, prosedur tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Sementara itu, disinggung mengenai tambahan pengamanan untuk para calon, Awi mengaku polisi belum akan menambah personelnya.

"Kami pasti akan mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa, sesuai dengan ancamannya saja," katanya.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait