Pembunuhan Pegawai BNN Indria Kameswari, Pelaku Sempat Kelabui Petugas Bandara

TEMPO | 7 September 2017 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Abdul Malik alias Mochamad Akbar, 38 tahun, mempunyai siasat jitu mengelabui petugas bandara udara ketika melarikan diri setelah membunuh istrinya, Indria Kameswari, 37, pada Jumat, 1 September 2017.

Sekitar pukul 07.20 WIB Abdul pergi dari rumahnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga di Perum River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pada pukul 12.05, menggunakan taksi, dia sudah sampai di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, untuk kabur menuju Batam.

Abdul menembak istrinya, Indria Kameswari, kelahiran 1980, dari arah belakang sehingga peluru mengenai tulang belakang lalu melesat dan bersarang di paru-paru sehingga pegawai Badan Diklat Badan Narkotika Nasional tersebut tewas. Polisi menduga motif pembunuhan itu adalah pertengkaran rumah tangga. Abdul ditangkap pada Minggu dini hari, 3 September 2017, di Batam.  

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Abdul sempat tertahan saat melewati pemeriksaan petugas bandara. "Saat tas pelaku diperiksa menggunakan X-Ray di bandara dalam tasnya ditemukan tiga peluru," katanya pada Rabu, 6 September 2017. 

Kepada petugas bandara, Abdul mengatakan tiga peluru senjata api tersebut milik kakaknya, "Pelaku mengaku jika itu punya kakaknya yang anggota (polisi atau militer)," ucap Bimantoro.

Tentu petugas tak mudah percaya. Abdul terus diperiksa. Tapi, pria kelahiran 1979 itu berhasil menghindar dan kabur dari pemeriksaan. Kemudian pelaku kembali melewati pintu penjagaan pada saat petugas berganti shif. "Peluru milik pelaku disita petugas bandara," kata Bimantoro.

Polisi menyelidiki di mana keberadaan pistol yang digunakan untuk menembak Indria Kameswari. "Kami belum menemukan pistol itu." Penyidik juga mencari mobil pelaku yang dikendarai ketika pergi dari rumahnya di Cijeruk. 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait